JAKARTA – Partai NasDem menyarankan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan terlebih dahulu sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, bila proses penetapan sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyebutkan bahwa usulan tersebut dilandasi pertimbangan realistis, terutama soal kesiapan anggaran negara dan dinamika politik yang terjadi saat ini.
“Langkah ini bisa menjadi solusi sementara untuk memastikan pembangunan yang sudah berjalan di IKN tidak terbengkalai, sekaligus meredam polemik status hukum IKN,” ujar Saan dalam pernyataannya di Jakarta seperti dikutip dari sumber Cnnindonesia, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, Jakarta masih memungkinkan untuk tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai seluruh aspek administratif dan infrastruktur di IKN benar-benar siap, termasuk kebijakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Saan, ada sejumlah kendala utama yang masih menghambat keberlanjutan pembangunan di IKN, seperti belum terbitnya Keputusan Presiden yang memisahkan fungsi dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN. Padahal, hal ini merupakan amanat dari Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Pemerintah masih menyempurnakan skema transisi dan menyesuaikan strategi pembangunan, sehingga keputusan penting seperti jadwal pemindahan K/L dan ASN masih menggantung,” tambahnya.
Sementara itu, usulan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif pandangan NasDem. Menurutnya, wacana menjadikan IKN sebagai ibu kota Kalimantan Timur merupakan pendekatan yang moderat di tengah kebingungan yang berkembang di masyarakat.
“Kalau statusnya berubah menjadi ibu kota provinsi, maka seluruh aset dan pembiayaan akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Rifqi, yang juga berasal dari Fraksi NasDem.
Ia menyebut, pendekatan ini dapat meredam perdebatan publik yang berkepanjangan, termasuk dari kalangan elit politik, sekaligus menjadi jalan tengah hingga pemerintah benar-benar siap melakukan perpindahan ibu kota secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmengingatkan bahwa penundaan atau perubahan status IKN harus dilihat dari aspek jangka panjang, terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi nasional dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
“Pembangunan IKN sudah masuk dalam RPJMN dan RPJMP, serta sudah menyedot investasi yang besar, baik dari APBN maupun pihak swasta,” ujar Adies.
Ia menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum mengambil keputusan final. Terutama jika potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam lima tahun ke depan bisa terganggu karena ketidakpastian status IKN.
“Perubahan kebijakan seperti ini tak bisa sepihak. Harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, termasuk hitung-hitungan dampaknya terhadap APBN dan pembangunan nasional,” tutup Adies