KALBAR  

Syamsul Jahidin Ajukan Judicial Review UU Transmigrasi: “Sudah Tidak Relevan di Era Modern Ini

PONTIANAK – Advokat sekaligus aktivis yang dikenal peduli terhadap isu-isu kesenjangan sosial, Syamsul Jahidin, menyatakan akan mengajukan judicial review (uji materill) terhadap Undang-Undang tentang Transmigrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, program transmigrasi yang selama ini dijalankan pemerintah sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan geografis Indonesia saat ini.

“Jadi, kita akan uji materi mengenai undang-undang transmigrasi ini. Karena transmigrasi ini sudah tidak relevan untuk saat ini, menurut kami,” tegas Syamsul Rabu, (23/7/2025).

Syamsul menyoroti bahwa wilayah-wilayah yang selama ini menjadi tujuan transmigrasi, seperti Kalimantan dan Papua, bukanlah tanah kosong. Ia menilai bahwa pendekatan pembangunan yang memindahkan penduduk dari daerah padat ke wilayah tersebut justru mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Karena Kalimantan ini bukan tanah kosong, Papua bukan tanah kosong. Mungkin di masa lampau ya pemerataan, tapi saat ini sudah tidak relevan. Yang dibutuhkan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa masih banyak warga lokal di daerah-daerah tersebut yang belum bisa mengakses pendidikan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal. Karena itu, Syamsul menilai anggaran transmigrasi sebesar Rp19,5 triliun seharusnya dialokasikan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran Rp19,5 triliun itu harusnya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Syamsul menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menolak kehadiran masyarakat dari luar daerah, tetapi menolak program yang dianggap tidak sesuai lagi dengan realitas sosial dan kebutuhan saat ini.

“Tidak menolak orang luar untuk masuk ke daerah ini, ataupun di Papua. Tapi yang ditolak adalah program yang sudah tidak relevan dengan dasar aturan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan judicial review telah didaftarkan pada 29 Juli, dengan saat ini terdapat 17 pemohon yang tercatat. Namun, ia menekankan bahwa perjuangan akan terus berlanjut, meskipun hanya dilakukan seorang diri.

“Insya Allah kita akan melakukan perlawanan hingga akhir. Jangankan banyak orang, saya sendiri pun akan tetap melakukan perlawanan hingga akhir,” tutupnya.

 

Berita yang anda simpan: