KALBAR  

Enam Perusahaan Disegel Terkait Kebakaran Lahan di Kalbar

*Ria Norsan: Enam Perusahaan Disegel Terkait Pembakaran Lahan, Potensi Unsur Pidana Akan Ditindaklanjuti*

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menindak tegas pelaku pembakaran lahan dengan menyegel enam perusahaan yang terindikasi terlibat.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah yang kini sedang berada dalam puncak musim kemarau.

“Enam perusahaan ya, enam perusahaan yang disegel,” ujar Ria Norsan, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendalami kasus-kasus ini lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pembakaran lahan yang dilakukan.

“Nanti kita lihat, kira-kira ada yang masuk unsur pidana. Kalau ada, kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Tak hanya itu, Norsan juga merinci lokasi enam perusahaan yang telah disegel tersebut, yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kabupaten Kubu Raya, dua di Kabupaten Sambas, serta masing-masing satu di Kabupaten Sanggau dan Mempawah.

Penindakan ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat selama musim kemarau.

Pemprov Kalbar juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat kepolisian, serta instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran.

Berita yang anda simpan: