Pemerintah Lakukan Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Daerah hingga 2026

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan dana transfer ke daerah (TKD) akan terus berlanjut hingga tahun 2026. Langkah ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penghematan anggaran tahun depan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi fiskal dan mengarahkan anggaran pada program-program prioritas nasional.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 56/2025 disebutkan bahwa efisiensi tidak hanya berlaku bagi belanja K/L, tetapi juga mencakup penghematan dalam dana transfer ke daerah. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa hasil efisiensi akan diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Meski begitu, tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan dengan kebijakan efisiensi tahun sebelumnya. Poin-poin efisiensi yang diatur dalam PMK ini masih merujuk pada ketentuan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025.

Namun hingga saat ini, Menteri Keuangan belum menjabarkan secara rinci besaran atau persentase efisiensi yang harus dipenuhi oleh masing-masing K/L pada 2026. Penyesuaian terhadap item belanja tetap dimungkinkan berdasarkan arahan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5).

Setiap kementerian dan lembaga nantinya akan menerima pemberitahuan langsung terkait besaran efisiensi yang harus dicapai. Angka tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meski tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan negara.

Setelah pos-pos penghematan diidentifikasi, K/L wajib mengajukan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Revisi ini harus memperoleh persetujuan legislatif sebelum dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. Apabila telah disetujui, dana yang termasuk dalam efisiensi akan diblokir.

Kementerian/lembaga akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mencantumkan dua pagu, yakni pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir. Meski diblokir, anggaran tersebut masih dapat dibuka kembali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2). Tiga kondisi yang memungkinkan pembukaan blokir adalah:

Untuk belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan fungsi dasar, dan layanan publik;
Untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo;
Untuk kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam mengelola fiskal secara hati-hati, efisien, dan tetap berpihak pada prioritas pembangunan nasional.

Berita yang anda simpan: