PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat akhirnya menempuh langkah tegas dengan menjemput paksa konten kreator Riezky Kabah (RK), pemilik akun media sosial @riezky.kabah, yang sempat viral akibat unggahannya. Penjemputan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di kawasan Jakarta Pusat setelah RK mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. Menurutnya, penyidik tidak bisa menunda lebih lama lagi karena RK tidak menunjukkan itikad kooperatif.
“Ya benar, hari ini penyidik Krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, RK menjadi sorotan publik setelah kontennya di media sosial dinilai menyinggung dan meresahkan masyarakat. Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, RK dua kali tidak hadir. Kondisi itu membuat penyidik meningkatkan langkah dari pemanggilan biasa menjadi penjemputan paksa.
Setibanya di Pontianak, RK langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pemeriksaan difokuskan pada motif di balik unggahan yang sempat menimbulkan kegaduhan serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Hingga kini, polisi belum merinci pasal yang akan dijeratkan, namun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu dasar penyelidikan.
Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Proses ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap menghormati aturan dan etika,” tegasnya.
Langkah penjemputan paksa ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik. Aparat menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengabaikan proses hukum, terlebih ketika kasus yang ditangani menyangkut ketertiban umum.
Dengan demikian, proses hukum terhadap RK kini memasuki babak baru. Publik masih menantikan hasil pemeriksaan penyidik untuk mengetahui kelanjutan kasus yang menjerat konten kreator tersebut. (Wyu)