PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator berinisial RK, pemilik akun media sosial TikTok @riezky.kabah, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Kamis (2/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, di sebuah rumah kost kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Penjemputan dilakukan oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah RK dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Burhanuddin.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok, serta satu buah flashdisk. Barang-barang itu kini disita untuk memperkuat proses penyidikan.
RK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Ruang digital bukanlah tempat bebas tanpa aturan. Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus edukasi agar warganet lebih berhati-hati.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi tanggung jawab. Penegakan hukum ini menjadi pengingat agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau merugikan pihak lain,” ujar Bayu.
Polda Kalbar memastikan bahwa proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan tidak menjadi sarana penyebaran kebencian. (Wyu)