PONTIANAK – Di tengah ramainya pemberitaan soal dugaan korupsi proyek jalan tahun 2016 di Kabupaten Mempawah, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendapat sorotan usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Menurut pengamat politik Universitas Tanjungpura, Dr. Erdi, M.Si, publik perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menilai, sikap kooperatif yang ditunjukkan Ria Norsan justru layak diapresiasi.

“Kehadiran beliau sebagai saksi menunjukkan sikap terbuka dan menghormati proses hukum. Jangan buru-buru menghakimi sebelum ada keputusan resmi dari lembaga berwenang,” ujar Erdi, Jumat (3/10/2025).

KPK sebelumnya telah memanggil sembilan orang saksi dan melakukan penggeledahan di 16 lokasi, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua dari unsur penyelenggara negara dan satu dari swasta.

Meski ada tekanan publik agar KPK menyasar aktor yang lebih besar, Erdi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa didasarkan pada opini.

“KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Kita harus percaya bahwa proses hukum akan berjalan objektif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut merupakan hasil usulan ke pemerintah pusat, dan dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) dari APBN.

“Tugas kepala daerah saat itu hanya mengusulkan dan mengawal hingga dana turun. Pelaksanaan teknisnya berada di ranah dinas atau instansi terkait,” katanya.

Erdi mengajak masyarakat Kalbar untuk bijak menyikapi isu ini dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu benar.

“Mari beri ruang kepada penegak hukum untuk bekerja, dan biarkan prosesnya berjalan secara transparan dan profesional,” tutupnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *