PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja di tingkat desa. Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perangkat desa, ketua RT/RW, anggota Linmas, hingga petugas kebersihan kini didorong untuk mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pelaku pembangunan desa.
“Mereka adalah garda terdepan pelayanan publik di desa. Perlindungan ini penting agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa kekhawatiran terhadap risiko kerja,” ujar Harisson, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari upaya mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang ditetapkan sebesar 59,56 persen pada 2025 dan meningkat secara bertahap hingga 65,77 persen pada 2030.
Namun hingga saat ini, cakupan program jaminan sosial bagi pekerja desa di Kalimantan Barat baru mencapai 30,41 persen. Karena itu, Pemprov Kalbar mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota hingga desa agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan ketenagakerjaan dalam APBD dan APBDes.
“Kita ingin semua pekerja merasa aman. Kalau sudah ada perlindungan, mereka tidak perlu lagi khawatir soal kecelakaan kerja, pensiun, maupun risiko lainnya,” katanya.
Harisson menegaskan bahwa semua perusahaan di wilayah Kalbar wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan sanksi akan diberikan bagi yang tidak patuh.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, melaporkan bahwa 84 persen dari total 2.047 desa di Kalbar telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Namun, masih ada sekitar 334 desa (16 persen) yang belum bergabung.
Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), angka kepesertaan baru mencapai 63 persen. Artinya, sekitar 759 desa masih belum tercover dalam program ini.
“Kami optimistis bisa menyelesaikan kekurangan ini tahun ini. Regulasi sudah jelas, tinggal komitmen dan implementasinya yang harus dikuatkan,” ujar Suhuri.
Melalui kolaborasi antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semua pekerja desa mendapat hak perlindungan yang setara, sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pembangunan di akar rumput.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan dan perlindungan nyata bagi mereka yang setiap hari bekerja demi kemajuan desa dan daerah,” tutup Harisson.(Ara)
