PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait pembatasan jam operasional truk tronton di wilayah kota. Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan besar yang masih melintas di luar waktu yang diizinkan.
“Kita minta Dishub untuk menegakkan Perda terkait jam operasional tronton. Banyak keluhan ke kami, tronton yang lewatnya melampaui jam operasional,” ujar Satarudin, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pemerintah kota harus tegas terhadap pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kalau memang ada tronton yang tidak patuh pada jam operasional, kita minta diberi sanksi. Kita harus berikan punishment kepada yang melanggar,” tegasnya.
Satarudin juga mendorong agar truk-truk besar hanya diizinkan beroperasi pada malam hari untuk mencegah kemacetan di jalan utama Pontianak, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kalau bisa malam lah, di atas jam sembilan. Pagi jangan pernah lewat. Saya akan minta ke Pak Wali Kota supaya jam operasional tronton diatur mulai jam sembilan ke atas, agar saat kendaraan ramai dan jam sibuk tidak ada lagi tronton yang melintas,” jelasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan di Kota Pontianak, serta menekan potensi kecelakaan akibat padatnya kendaraan di siang hari. (wyu)
