PONTIANAK – Sebanyak 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pontianak menerima sertifikat halal dari Pemerintah Kota Pontianak. Sertifikasi ini merupakan bagian dari program fasilitasi sertifikat halal gratis yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui bidang Perindustrian.

Kepala Bidang Perindustrian Diskumdag, Kusmiati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal sebagai jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

“Ibaratnya, sertifikat halal ini bukan hanya untuk produk makanan. Semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang barang maupun jasa, sebenarnya bisa mengajukan. Tapi memang saat ini yang paling banyak dari sektor pangan,” ujar Kusmiati saat usai kegiatan di Gedung UMKM Jalan Sultan Abdurrahman, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal dunia. Dari sisi fashion halal, Indonesia bahkan menempati posisi nomor satu di dunia, sedangkan untuk produk pangan masih berada di peringkat keempat.

“Negara nomor satunya justru Singapura, yang notabene bukan negara muslim. Karena itu, kita perlu menggenjot pelaku usaha pangan agar semakin banyak yang memiliki sertifikat halal,” tambahnya.

Kusmiati menyebutkan, dari total 70 pelaku usaha yang diajukan dalam batch pertama, hanya 40 yang berhasil lolos audit dan mendapatkan sertifikat halal. Proses seleksi ketat dilakukan karena adanya sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyediaan penyelia halal yang sudah dilatih dan bersertifikat.

“Banyak yang gugur karena tidak memenuhi syarat, terutama bagi usaha olahan daging. Sumber bahan baku harus jelas asalnya dan sudah bersertifikat halal juga,” terangnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *