PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas. Dalam video tersebut terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna merah tanpa pelat nomor saat melancarkan aksinya.
“Berkat kerja keras Satreskrim Polresta Pontianak, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Endang dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru turun dari mobil sambil membawa tas tangan berwarna putih krem yang berisi satu unit telepon genggam, sejumlah barang pribadi, serta uang tunai. Saat itulah pelaku mendekati korban dan merampas tas hingga terjadi aksi tarik-menarik.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim bersama Kanit Jatanras kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku masih berusia anak dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Identitas tersangka tidak kami tampilkan, dan proses hukum dilakukan sesuai mekanisme penanganan anak berhadapan dengan hukum. Dalam penanganan perkara ini, KPAD Kota Pontianak turut memantau perkembangan kasus,” jelas Endang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Endang menambahkan, aksi penjambretan dilakukan secara acak. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat melintas, pelaku melihat korban sebagai target dan langsung melakukan aksinya. Telepon genggam hasil kejahatan tersebut kemudian dijual, dengan masing-masing pelaku memperoleh uang sebesar Rp550.000 dan Rp480.000.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu pelaku sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus pencurian. Namun, perkara tersebut saat itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
