PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan sekolah. Tiga pria yang seluruhnya merupakan residivis ditangkap setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 23.53 WIB di SD Karya Yoseph, Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

“Para pelaku mengambil satu buah lonceng berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram milik sekolah,” ujar AKP Deni, Kamis (22/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah yang diwakili pelapor Carolina Evelyn mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses hukum.

Dalam penyelidikan, polisi mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Sri Iswanto alias Kipli, di kawasan Jembatan Pasar Tengah, Jalan Sutan Muhammad, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil interogasi, Sri Iswanto mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, Apriadi dan Anang Noor Asmady. Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Durian 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

“Ketiganya merupakan residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan sebagai sarana pencurian. Sementara itu, lonceng tembaga hasil curian diketahui telah dijual kepada pengepul barang bekas di wilayah Pontianak Kota seharga Rp1,62 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Deni.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain, pelaku tambahan, serta barang bukti lainnya.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan,” pungkasnya.(wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *