PONTIANAK – Aksi pengambilan paksa kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector terhadap seorang konsumen yang masih aktif membayar angsuran. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Sakit Vinsensius Singkawang, Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban bernama Subagio Mukmin (48), warga Dusun Malo, Kabupaten Bengkayang. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari empat orang mendatanginya di lokasi parkir dan secara paksa merampas kunci kendaraan, lalu membawa kabur mobil pikap Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi B 9387 KAS miliknya.
Kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa pembiayaan melalui PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL).

Yang menjadi sorotan, Subagio menegaskan bahwa dirinya masih berstatus aktif membayar angsuran. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut pembayaran terakhir dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025, serta angsuran bulan-bulan sebelumnya sejak September 2025 juga telah dilunasi.

Tak hanya kehilangan kendaraan, Subagio mengaku mengalami kerugian lain yang cukup besar. Saat mobil diambil paksa, ia dilarang oleh para debt collector untuk mengambil barang-barang pribadi yang masih berada di dalam kendaraan. Para pelaku bahkan mengajaknya berdiskusi ke warung kopi.

“Saat saya masuk ke rumah sakit untuk berobat, dan kembali ke parkiran, mobil saya sudah tidak ada,” ungkap Subagio, Minggu (25/1/2026).

Sejumlah barang pribadi yang ikut raib bersama kendaraan antara lain obat-obatan, surat rujukan berobat, pakaian, peralatan salon, ban serep, serta uang tunai hasil usaha. Selain itu, surat-surat kendaraan juga diduga masih berada di dalam mobil.

Subagio menilai tindakan tersebut sangat semena-mena dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Ia menyayangkan cara penagihan yang dilakukan secara intimidatif serta tidak disertai dokumen resmi. Menurutnya, tidak ada berita acara serah terima kendaraan maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik.

“Mereka hanya meninggalkan selembar surat tanpa cap resmi dan tanpa tanda tangan penyerahan dari saya,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Subagio telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada Sabtu (24/1/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum debt collector yang bertindak di luar koridor hukum.

“Saya mempertanyakan sikap penegakan hukum terhadap praktik debt collector yang tidak sesuai prosedur ini. Saya berharap mobil dan seluruh barang saya dikembalikan, serta ada pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas cara-cara penagihan yang melanggar hukum,” ujar Subagio.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL)maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta memahami hak-haknya sebagai konsumen, khususnya dalam menghadapi proses penagihan utang agar tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang.(Ara)