PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dengan membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum. Pelatihan ini akan digelar selama tiga hari, 27 hingga 29 Januari 2026, di Kota Pontianak, dan dapat diikuti secara gratis dengan kuota terbatas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan program diklat tersebut diperuntukkan bagi pengemudi serta pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum merupakan ujung tombak pelayanan transportasi. Keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan penumpang sangat bergantung pada kompetensi mereka,” ujar Trisna, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengemudi agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika lalu lintas perkotaan yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Melalui diklat ini, pengemudi dibekali pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas, standar operasional, hingga etika pelayanan kepada penumpang,” jelasnya.
Pelaksanaan diklat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dishub Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kerja sama ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari penawaran pelaksanaan pelatihan dari BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.
“Sinergi ini memastikan materi dan metode pelatihan sesuai dengan standar transportasi darat serta kebutuhan nyata di lapangan,” kata Trisna.
Selama mengikuti diklat, peserta akan memperoleh fasilitas pelatihan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang disiapkan oleh penyelenggara. Namun, jumlah peserta dibatasi hanya 50 orang.
“Kuota terbatas, jadi kami mengajak pengemudi angkutan umum untuk segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup,” ujarnya.
Untuk mengikuti diklat, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain formulir pendaftaran dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, KTP, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pontianak.
Trisna berharap, melalui pelatihan ini, kualitas pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak dapat terus meningkat dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan transportasi umum yang tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkasnya.(Ara)
