KUBU RAYA – Kuasa Hukum Yayasan Harapan Bangsa Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kasuan mengklarifikasi terkait silang sengkarut permasalahan dengan Katharina, mantan Kepala Sekolah Dasar Yayasan Harapan Bangsa.
Pihak Yayasan Harapan Bangsa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait permasalahan tersebut. Yayasan Harapan Bangsa, kata dia, masih menunggu eksekusi dari pihak Katharina sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Katharina.
“Kami dari Yayasan Harapan Bangsa tentunya mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Sifatnya kami menunggu eksekusi dari yang bersangkutan,” ujar Kasuan kepada media, (Senin 9/02/2026).
Yayasan Harapan Bangsa tidak menampik bahwa telah dilakukan pemutusan hubungan kerja pada 30 Juli 2024 lalu. Dengan alasan Katharina tidak jujur selama proses interview dan ditemukan bahwa dokumen yang diberikan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana semestinya.
“Kita mengakui kecolongan menerima ibu Katharina ke sekolah, namun sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah harus lulus Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Katharina mantan Kepala Sekolah Dasar Yayasan Harapan Bangsa menuntut uang kompensasi pemecatan sepihak yang dilakukan pihak Yayasan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya sebesar Rp153.750.000.
“Saya meminta pihak Yayasan legowo, untuk menunaikan tuntutan saya yakni membayar kompensasi yang menjadi hak saya. Jangan diabaikan seperti ini,” pungkasnya. (Dd)
