Januari-Oktober 2023, Bea Cukai Kalbar Tindak 1.152 Kasus Kepabeanan

 

PONTIANAK – Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat (KALBAGBAR) mengamankan sebanyak 1.152 SBP dalam kurun waktu Januari sampai dengan Oktober. Hal ini dijelaskan pada saat konferensi pers yang dilakukan di Kantor Wilayah KALBAGBAR Jalan Pak Kasih No 3, Pontianak Kota Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Beni Novri menjelaskan, penindakan dari kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun 2023.

“Konferensi Pers ini kami lakukan guna untuk menyampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media terkait penindakan dari kurun waktu bulan Januari sampai dengan Oktober 2023,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (28/11/23).

Beni juga menyampaikan, catatan penindakan dari kurun waktu tersebut, terdapat sebanyak 37 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan perkiraan nilai barang RP. 181.404.265.250,- dengan barang bukti berupa 105.598 gram Sabu, 6.293 butir Ekstasi dan, 20.563 gram Ganja.

“Dari januari sampai Oktober, kami berhasil mengagalkan Penindakan NPP dengan Nilai Barang sekitar 181 M,” ucapnya.

Beni juga menambahkan, terjadi penurunan Nilai capaian dari tahun 2022 yang sebelumnya mencapai RP. 1.697.601.805.664,- namun mengalami penurunan karena adanya kebijakan pemerintah terkait pelarangan Ekspor Bijih Bauksit, yang dilakukan pada Juni 2023, sehingga berdampak kepada sektor Bea Keluar.

“Untuk tahun ini di sektor Bea keluar mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, karna adanya larangan dari pemerintah untuk melakukan Ekspor Bijih Bauksit,” ungkapnya.(ibm)

Berita yang anda simpan: