TKPPONTIANAK – Dalam rapat pimpinan atau rapim TNI/Polri, yang akan digelar pada Rabu (28/2) pagi di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta Timur.
Presiden Joko Widodo akan memberikan salinan Keputusan Presiden Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal Kehormatan Bintang Empat.
Alasan pemberian pangkat ini disebut-sebut di antaranya karena jasa Prabowo sebagai Menhan selama ini bagi negara.
Namun, Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Bisa Terjadi, Berikut Syarat Dan Prosedurnya
Hasanuddin menuturkan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Baca juga : Wajah Baru Duduk Di Kursi DPRD Kota Pontianak, Siapakah Dia?
Dikatakannya lagi, aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Hal ini terkecuali untuk pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.
Baca juga : Terinspirasi Konsep Ngopi Di Vietnam, Tiga Sahabat Buka Street Side Coffee Di Pontianak
“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” kata Hasanuddin.
Menurutnya lagi, pangkat kehormatan bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
“Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” Pungkasnya.
Baca juga : Polres Kubu Raya Berikan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia
Diketahui, Prabowo bukan diberhentikan secara tidak hormat, menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun. (Gun)