Stok Vaksin Anti Rabies di Kabupaten Sanggau Terbatas

Ginting, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau saat di wawancarai sejumlah awak media. Foto : (Soe)

TKPPONTIANAK Kewaspadaan dini dan antisipasi peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) serta efisiensi penggunaan Vaksin Anti Rabies (VAR) wajib dilakukan.

Terkait hal ini, dibutuhkan koordinasi tentang  tata laksana kasus GHPR.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau, beberapa hari lalu, telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus rabies di Sanggau.

“Mengingat 2023 lalu, vaksinasi HPR Kabupaten Sanggau hanya mengcover 17 ribu dosis dari total 48 ribu populasi HPR. Hal ini menyebabkan resiko penularan virus rabies masih sangat tinggi jika terdapat kasus GHPR,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting, Senin (6/5/2024).

Ginting menambahkan dibutuhkan antisipasi terhadap kemungkinan yang akan timbul di kemudian hari. Untuk itu, diinstruksikan kepada rumah sakit dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Sanggau.

Baca juga : Hingga Mei 2024, Sebanyak 1.372 WNI dideportasi Melalui PLBN Entikong

Hal itu diantaranya melakukan peningkatan kewaspadaan dini terkait kasus GHPR baik ditingkat rumah sakit, Puskesmas, maupun di Pustu dan Polindes. Selain itu, lanjut Ginting, perlu dilakukan peningkatan aktivitas penyuluhan penatalaksanaan Kasus GHPR.

Berkenan dengan luka akibat gigitan, Ginting menyebut sebaiknya mencuci luka kurang dari 24 jam. Tindakan tersebut menjadi hal utama dikarenakan keterbatasan stok VAR di Instalasi Farmasi Kabupaten Sanggau.

“Cuci luka menggunakan sabun selama 15 menit dibawah air mengalir setelah terjadi jilatan, cakaran atau gigitan terhadap HPR untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan,” ujarnya.

Baca juga : Tim 1 Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pembobol SDN 05 Pontianak

Ginting melanjutkan, bahwa VAR diberikan dilihat dari situasi luka gigitan dan kondisi HPR yang menggigit apakah HPR tersebut hilang, mati atau dibunuh.

Diutamakan pemberian pada kasus gigitan anjing dengan luka derajat berat, kondisi HPR, serta di area genital. Pemberian VAR merk Verorab dan Rabivax menggunakan metode yang sama yakni metode Zagreb dengan cara pemberian 2 dosis di H-0 (Lengan kanan dan kiri), 1 dosis di H-7 dan 1 dosis di H-21. Apabila HPR sehat di H-14 maka VAR dapat dihentikan pemberiannya.

“Apabila dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Program Surveilans via SMS/WA 085245620990 atas nama Utin Mufti Dewi Hartiningsih atau melalui email surveilanssanggau@gmail.com,” katanya. (Soe)

Berita yang anda simpan: