Mesum Dengan Siswinya Oknum Guru Jadi Tersangka

Oknum guru berinisial DV di video mesum dengan siswinya yang viral ditetapkan sebagai tersangka. Foto : tangkapan layar

TKPPONTIANAK – Polisi tetapkan status oknum guru pelaku video asusila bersama siswinya di Gorontalo sebagai tersangka.

DV (57) ditetapkan penyidik Polres Gorontalo sebagai tersangka setelah dilaporkan terkait video mesum dengan sisiwinya viral di media sosial. Tersangka melakukan hubungan badan dengan sisiwinya yang masih duduk dibangku kelas 12 . Sebelum penetapan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

“Terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca juga : Simpatisan Norsan-Krisantus Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Anak Muda

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlan saksi, perbuatan asusila ini telah terjadi berulang kali. Perbuatan terlarang ini dilakukan DV sejak Januari 2024. Hal ini dikarenakan antara DV dan korban memiliki hubungan asmara.

Untuk mendapatkan perhatian dari korban, modus tersangka dengan memberikan perhatian yang lebih terhadap korban saat di sekolah.

“Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban,” ungkapnya.

Baca juga : Tepis Isu Perseteruan, Maman Norsan Tetap Mesra di Mempawah

Saat ini kondisi psikologi korban setelah video hubungan badan dengan tersangka viral di media sosial mengalami trauma dan malu.

“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. (gun)

Berita yang anda simpan: