Optimalisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Pontianak – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar mengadakan pertemuan Mitigasi Kebakaran Pada Lahan dan Kebun di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, Kamis (27/02/2025).

Kebakaran Lahan dan Kebun menjadi tanggung jawab masyarakat terutama Pemdes, potensi paling besar yang mampu membantu pengendalian di lapangan adalah perusahaan-perusahaan kebun, konsesi yang dimiliki oleh perusahaan kebun sangat besar memiliki perangkat penanganan hutan yang wajib sehingga menjadi modal dasar di lokasi perkebunan dalam memadamkan kebakaran lahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson mengatakan bahwa Provinsi Kalbar memiliki Peraturan Daerah terkait mitigasi kebakaran hutan, lahan dan kebun di tetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penaggulangan Kebakaran Hutan/Lahan.

“Saat ini, tinggal bagaimana memberikan pendidikan kepada masyarakat, untuk tidak membakar lahan terutama di lahan gambut sangat tidak diperbolehkan,” katanya.

Harisson menegaskan pentingnya ada kerja sama dengan seluruh pihak, agar bencana kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan bencana asap berdampak terhadap polusi udara setiap tahunnya tidak terulang kembali di kalbar.

“Sangat penting bagi masyarakat maupun perusahaan, untuk menyiapkan upaya pencegahan secara dini sebelum terjadinya kebakaran lahan dan hutan tersebut. Kalau sudah terjadi kebakaran besar sangat berdampak buruk dan membutuhkan biaya yang besar untuk memadamkannya,” ujarnya.(Tr)

Berita yang anda simpan: