JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Penanganan dilakukan terkait kasus fraud dan TPPU dana lender.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/4/26).
Ia menerangkan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, tim peyidik sudah memeriksa tersangka AS selama tujuh jam. Tersangka diberikan 50 pertanyaan.
“Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka AS di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 11.23 Wib, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

