PONTIANAK – Aksi penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Flamboyan, Kelurahan Benua Melayu Darat, berhasil diungkap Tim Macan Selatan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan. Pelaku berinisial MS (25) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan menghilang selama hampir dua minggu.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (5/10/2025). Saat itu pelaku, yang merupakan teman korban, berpura-pura akan menghadiri acara Maulid Akbar di depan Pasar Flamboyan, Jalan Gajah Mada.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut dan menghilang. Korban kemudian melapor secara resmi ke Polsek Pontianak Selatan,” ujar AKP Inayatun, Jumat (17/10/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 00.30, petugas mendapat informasi bahwa MS berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
“Tim opsnal segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Berang Berang Polsek Pontianak Timur. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Inayatun.
Dari hasil interogasi awal, MS mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pontianak Selatan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kapolsek AKP Inayatun Nurhasanah.
