PONTIANAK – Persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Pontianak. Seorang debitur bernama Deprianto Nur Iman melayangkan somasi kepada PT Mandiri Tunas Finance setelah mobil yang masih dalam pembiayaan diduga ditarik secara paksa dan dilelang tanpa prosedur hukum yang jelas.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fran’s Samagattutu & Partners, Deprianto menilai proses penarikan kendaraan hingga pelelangan dilakukan secara sepihak dan tidak memberikan ruang komunikasi yang memadai kepada debitur.
Kuasa hukum Deprianto, Fransiskus, menjelaskan bahwa kliennya melakukan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan PT Mandiri Tunas Finance pada November 2022 dengan nomor kontrak 9392203077. Kendaraan yang menjadi objek pembiayaan adalah mobil Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica tahun 2022 dengan nomor polisi KB 1450 QZ.
Menurutnya, kliennya telah menjalankan kewajiban pembayaran angsuran selama sekitar 17 bulan. Namun dalam perjalanan usaha, Deprianto mengalami kendala ekonomi sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran cicilan.
Permasalahan kemudian muncul ketika pada 8 Januari 2026 kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang diduga debt collector yang bertindak atas nama perusahaan pembiayaan. Penarikan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan sukarela dari debitur maupun berita acara serah terima kendaraan.
“Penarikan dilakukan tanpa persetujuan klien kami dan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa proses eksekusi melalui pengadilan,” ujar Fransiskus di Pontianak, Rabu (11/3/2026).
Situasi semakin memanas setelah Deprianto menerima surat dari perusahaan pembiayaan tertanggal 2 Februari 2026 yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dilelang pada 28 Januari 2026. Dalam surat yang sama juga tercantum tagihan sisa kewajiban sebesar Rp357.799.302 yang harus dibayarkan oleh debitur.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan hukum, terutama terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Menurut Fransiskus, dalam kondisi seperti itu kreditur seharusnya menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan.
Selain itu, pihak debitur juga menyatakan tidak pernah dimintai klarifikasi ataupun dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan rencana pelelangan kendaraan tersebut.
“Klien kami tidak pernah dimintai persetujuan terkait pelelangan dan tidak diberi kesempatan untuk menentukan langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan restrukturisasi,” katanya.
Melalui somasi yang dilayangkan pada 9 Maret 2026, pihak kuasa hukum meminta PT Mandiri Tunas Finance memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penarikan kendaraan yang terjadi pada 8 Januari 2026. Mereka juga meminta perusahaan menyerahkan dokumen resmi terkait proses pelelangan, termasuk risalah lelang.
Selain itu, kuasa hukum meminta agar tagihan kekurangan kewajiban sebesar Rp357.799.302 dibatalkan karena dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Dalam somasi tersebut, pihak debitur memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan pembiayaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak PT Mandiri Tunas Finance belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh debitur tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga belum mendapatkan jawaban. (Ara)

