KETAPANG – Aparat Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana mengungkapkan, S memang telah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian karena dicurigai aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku sudah menjadi target kami. Ketika dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati yang bersangkutan berada di tepi jalan dengan perilaku mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar IPTU Made Adyana, Selasa (10/2/2026).
Usai pengamanan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku yang masih berada di Desa Tumbang Titi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 8,21 gram bruto, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih terus kami dalami,” tegas IPTU Made Adyana.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi.(Wyu)
