PONTIANAK – Upaya pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan kembali diperkuat melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa di SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wujud pemenuhan hak anak dalam mendapatkan dokumen kependudukan. Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak sebagai bentuk dukungan nyata dalam memastikan anak-anak di Kota Pontianak terpenuhi hak sipil dasarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak.

“Khususnya yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi,” ujarnya usai menyerahkan KIA di SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).

Erma menambahkan, layanan tersebut juga terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI) dari Disdukcapil Kota Pontianak. Melalui layanan ini, anak-anak yang melakukan perekaman dapat langsung menerima KIA pada hari yang sama.

“Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan KIA sebagai instrumen untuk menjamin akses anak terhadap layanan publik. Kepemilikan KIA memastikan setiap anak, termasuk yang berada di lingkungan rentan, memiliki identitas resmi negara.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk melalui pemenuhan dokumen kependudukan.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Pontianak yang terhambat dalam mengakses hak-hak dasarnya hanya karena belum memiliki identitas kependudukan. (Sumber : *disdukcapil.pontianak*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *