PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SD 06 Pontianak Kota, Jalan HRA Rahman Gang Gunung Jati, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial Rapy Prasetyo alias Tyo (26) dan Firhan Irwandi alias Gogon (22). Keduanya diketahui merupakan residivis dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Deni Gumilar, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi pelaku terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalbar tertanggal 11 Februari 2026.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke area sekolah dengan cara merusak ventilasi ruang UKS. Setelah itu, pelaku menjebol bagian dek untuk masuk ke ruangan sebelah UKS dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil satu unit laptop merek Acer Aspire warna silver, satu unit laptop merek Acer lainnya, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.200.000,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Pada Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan HRA Rahman.

Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Rapy Prasetyo alias Tyo. Dari hasil interogasi awal, Rapy mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Firhan Irwandi alias Gogon. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan Firhan di kawasan Gang Gunung Lawit.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian seharga Rp250 ribu kepada seseorang. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” tegas AKP Deni.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *