KUBU RAYA – Aksi kriminal yang dilakukan dua remaja berusia 19 tahun harus berakhir di balik jeruji. HZ dan MY diringkus aparat kepolisian setelah nekat menjambret seorang ibu di wilayah Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli narkotika jenis ekstasi.
Kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Kubu Raya. Dari hasil pemeriksaan, HZ berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sedangkan MY bertugas mengendarai sepeda motor dan memepet korban saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban tengah melintas sambil membawa tas. Melihat kesempatan, pelaku yang berboncengan langsung menjalankan aksinya.
“Pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor. Setelah jarak cukup dekat, tas korban langsung dirampas dan keduanya melarikan diri,” ungkap Nunut dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026).
Dari pengakuan sementara, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai keduanya pulang nongkrong. Uang hasil penjambretan kemudian digunakan untuk membeli ekstasi di kawasan Kampung Beting.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain, termasuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan pembelian barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, HZ dan MY dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari dan membawa barang berharga. (Ara)
