SINGKAWANG – Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Terminal Induk, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.
Kasus bermula saat korban hendak membuka usaha dan mendapati kondisi rukonya tidak seperti biasa. Pintu ruko diketahui terikat dari dalam, sementara pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, di antaranya uang tunai, perhiasan emas, serta belasan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp13,3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pencurian berinisial A.A., yang diketahui sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Polsek Singkawang Tengah.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko tanpa izin melalui ventilasi bangunan yang dirusak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa celengan kaleng serta sebuah gunting yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Julianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam merespons laporan warga,” ujar IPTU Eko Julianto, Kamis (05/02/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku, sekaligus melengkapi barang bukti guna memperkuat berkas perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan pencarian barang bukti tambahan agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal,” tambahnya.
IPTU Eko Julianto juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Singkawang,” pungkasnya. (Wyu)
