PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai H-3 hingga H+3 Lebaran, dengan waktu operasional yang diatur dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat signifikan menjelang dan setelah Idulfitri.
“Pada periode tersebut, aktivitas masyarakat meningkat. Karena itu, perlu dilakukan pengaturan agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Adapun kendaraan yang terdampak pembatasan meliputi truk besar seperti truk roda enam ke atas, truk fuso, kendaraan tronton, trailer, hingga mobil pengangkut beton (molen). Kendaraan tersebut tidak diperkenankan beroperasi di wilayah dalam kota selama jam yang telah ditentukan.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi diminta untuk tetap berada di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan. Hal ini penting untuk mencegah potensi kemacetan maupun gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama perayaan Lebaran.
“Harapannya, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan nyaman tanpa terganggu kemacetan,” tutup Trisna.

