PONTIANAK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan kembali terkait meminta warga ikut serta mengawasi keberadaan kontainer yang kerap melakukan pelanggaran parkir di sejumlah kota pontianak sebagai bentuk pentingnya partisipasi untuk ketertiban wilayah.

Hal ini menyusul masih ditemukannya kendaraan kontainer yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan, yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48. Meskipun patroli dan razia telah rutin dilakukan oleh Dishub, kerap kali petugas kesulitan menemui pemilik kendaraan saat operasi berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan kontainer yang melanggar aturan, segera laporkan kepada aparat terkait seperti Satpol PP, aparat penegak hukum, atau melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Sabtu (18/10/2025).

Untuk mempermudah proses pelaporan, Dishub Kota Pontianak juga menyediakan Portal E-Lapor di alamat https://lapor.go.id/. Melalui platform ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan dan laporan terkait pelanggaran lalu lintas dan perparkiran secara langsung dan terekam secara resmi.

Kadishub berharap, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *