PONTIANAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan telah menjadi atensi serius pemerintah.
Agus menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi hukum apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.
“Ini sudah menjadi atensi pemerintah dan juga jelas diatur dalam undang-undang. Pembakaran lahan secara sengaja itu ada konsekuensi hukumnya,” kata Agus saat diwawancarai di Kantor Bupati Kubu Raya, Minggu (25/1/2026).
Ia meminta seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak mencoba-coba membuka lahan, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya, dengan cara membakar.
“Jangan coba-coba membuka lahan pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya dengan membakar. Kalau bisa dibuktikan, pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan mulai dari lingkup terkecil, yakni lingkungan rumah, RT, desa, hingga kecamatan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya menghimbau, mari kita jaga lingkungan kita masing-masing, dari lingkungan rumah, RT, desa, sampai kecamatan. Antisipasi kemungkinan kebakaran sekecil apa pun,” ujarnya.
Menurutnya, potensi kebakaran tidak hanya berasal dari pembukaan lahan, tetapi juga dari kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
“Mulai dari kebiasaan membuang puntung rokok sampai membuka lahan dengan membakar, itu harus dihentikan,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa saat ini Kalimantan Barat tengah memasuki musim kering dan cuaca panas, sehingga risiko terjadinya kebakaran semakin tinggi.
“Dalam situasi musim kering dan panas seperti sekarang, jangan lagi dilakukan pembakaran lahan. Berhenti membakar lahan,” pungkasnya.(Ara)
