BENGKAYANG – Masyarakat perbatasan Kalimantan Barat mulai mengeluhkan kebijakan pelarangan membawa atau berbelanja kebutuhan dari Malaysia ke Indonesia, Kamis (12/02/2026).

Aturan tersebut dinilai tidak berpihak pada realitas kehidupan warga perbatasan dan berpotensi mengancam perekonomian masyarakat.

Keluhan ini terutama disampaikan warga Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Selama ini, aktivitas belanja lintas batas untuk kebutuhan sehari-hari menjadi bagian dari rutinitas masyarakat dan berlangsung normal.

Namun, kebijakan pelarangan tersebut membuat aktivitas warga terganggu. Akses terhadap kebutuhan pokok yang selama ini lebih mudah diperoleh dari wilayah Malaysia kini terhambat, sementara jarak ke pusat-pusat perdagangan di wilayah Indonesia relatif jauh dan memerlukan biaya lebih besar.

Tokoh masyarakat Jagoi Babang, Markus Yansen, menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan ketergantungan ekonomi masyarakat perbatasan.

“Masyarakat di sini hidup berdampingan dengan wilayah Malaysia. Untuk kebutuhan sehari-hari, belanja ke sana justru lebih dekat dan terjangkau. Kalau langsung dilarang tanpa solusi, jelas ekonomi warga yang terancam,” ujarnya.

Menurut Markus, aktivitas belanja lintas batas yang dilakukan warga bukan untuk kepentingan komersial, melainkan murni untuk konsumsi rumah tangga. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya dibedakan antara perdagangan skala besar dan kebutuhan dasar masyarakat perbatasan.

“Jangan disamakan dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal. Ini soal kebutuhan hidup rakyat kecil. Pemerintah harus bijak dan adil,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat perbatasan, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi dan mencari solusi konkret. Mereka meminta adanya kebijakan khusus atau mekanisme pengaturan yang tetap melindungi kedaulatan negara tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat perbatasan.

Jagoi Babang sendiri merupakan salah satu wilayah perbatasan strategis di Kalimantan Barat yang selama ini menjadi beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat menilai, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga perbatasan harus sejalan dengan
penegakan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan pelarangan tersebut maupun skema alternatif bagi masyarakat perbatasan.(Rin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *