PONTIANAK –  Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil mengamankan terpidana perkara perbankan atas nama OKY Hermawan bin Eman, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Eksekusi dilakukan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana dieksekusi berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI, masing-masing Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024.

Dalam putusan tersebut, OKY Hermawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Diketahui, terpidana merupakan pegawai di salah satu bank BUMN yang menjabat sebagai Relationship Manager. Ia terbukti melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, maupun rekening bank.

Sebelum dilakukan eksekusi, Kejaksaan telah melayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, terpidana dinilai tidak kooperatif sehingga Tim Jaksa Eksekutor melakukan penjemputan dan pengamanan.

“Pada saat proses eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan. Namun tim tetap bertindak profesional dan humanis hingga terpidana berhasil diamankan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Rabu (21/1/2026), OKY Hermawan diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi dan melaksanakan masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Agus Eko Purnomo menegaskan, keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *