PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan secara murni (vrijspraak) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Padahal, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelumnya telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, kepada awak media pada Rabu (22/10/2025).

“Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan rekan-rekan media. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian serius,” ujar Wayan.

Menurutnya, Kejati Kalbar tengah melakukan kajian mendalam terhadap salinan resmi putusan tersebut, baik dari aspek yuridis maupun pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami mencermati pula bahwa dalam proses pengambilan putusan, majelis hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Adhoc. Hal ini menunjukkan masih adanya perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian,” tambahnya.

Kasi Penkum menegaskan, apabila hasil telaah menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Langkah kasasi bisa diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegas I Wayan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen, tanpa mengabaikan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai undang-undang.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi selesai dilakukan oleh pimpinan,” pungkasnya. (wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *