KUBU RAYA – Kasus meninggalnya seorang santri di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih menyisakan tanda tanya besar. Korban berinisial IZ (16), sebelumnya disebut meninggal akibat alergi obat. Namun, pihak keluarga kini mengungkap adanya dugaan kekerasan berdasarkan hasil medis.

Merasa ada kejanggalan, keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Proses hukum pun kini mulai bergulir untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian santri Pondok Pesantren Labbaik Indonesia tersebut.

Kuasa hukum keluarga dari Majelis Wilayah KAHMI Kalbar, Muhammad Merza Berliandy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa resmi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen medis telah dikumpulkan, mulai dari hasil visum, CT Scan, hingga pemeriksaan laboratorium dari dua rumah sakit. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya trauma akibat benturan benda tumpul.

“Dari hasil visum terdapat indikasi trauma keras akibat benda tumpul. Ini bukan kondisi yang disebabkan oleh alergi obat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Pontianak, Minggu (29/3/2026).

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan penurunan signifikan pada kondisi darah korban. Kadar hemoglobin disebut turun dari 11,03 menjadi 9,5, sementara trombosit merosot drastis dari 332 ribu menjadi 41 ribu.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan pendarahan hebat yang dipicu oleh cedera atau benturan keras.

Temuan ini sekaligus membantah penjelasan awal yang disampaikan pihak pesantren, yang menyebut korban mengalami alergi obat paracetamol. Merza menegaskan, tidak ada keterangan medis dari rumah sakit yang mendukung klaim tersebut.

“Secara medis tidak ada pernyataan dari rumah sakit yang menyebut alergi obat sebagai penyebab kematian,” tegasnya.

Selain itu, keluarga juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kondisi korban saat berada di rumah sakit. Pihak pesantren disebut menyampaikan bahwa korban masih bisa berjalan saat dibawa berobat.

Namun, keluarga yang melihat langsung kondisi korban menyebutkan sebaliknya. Saat itu, korban sudah dalam keadaan sangat lemah bahkan tidak mampu bergerak.

“Untuk mengganti pakaian saja sudah tidak sanggup. Kondisinya sangat lemah,” ujar Merza.

Perbedaan informasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya peristiwa yang belum terungkap secara utuh sebelum korban mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, laporan keluarga telah ditindaklanjuti oleh Polres Kubu Raya dan statusnya telah meningkat menjadi laporan polisi. Aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Merza.

Diketahui, korban merupakan siswa kelas XI di SMA Tahfizhul Qur’an Labbaik. Ia sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.

Korban yang mengalami pembengkakan pada wajah dan ditemukan adanya pembengkakan pada otak berdasarkan hasil CT Scan, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3) pukul 07.40 WIB.(Ara)