PONTIANAK — Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi dan memicu pertanyaan serius soal tanggung jawab serta ketegasan sanksi. Meski insiden telah berulang, termasuk dua kali di Kabupaten Ketapang dan kasus terbesar di Kecamatan Marau yang hampir 500 siswa terdampak, tindak lanjut yang diambil sejauh ini masih terbatas pada penghentian sementara operasional.

Kepala Regional Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sumber keracunan telah diberhentikan sementara operasionalnya.

“SPPG-nya kita hentikan operasionalnya, Bu, sampai menunggu hasil dari kabupaten dan petunjuk dari pusat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Selain itu, pimpinan SPPG juga telah dinonaktifkan sementara.

“Kepala SPPG-nya sementara kita rumahkan dulu sambil menunggu hasil investigasi,” ujarnya.

Namun, saat ditanya soal sanksi tegas atas kejadian yang sudah berulang, Agus menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menjatuhkan punishment lanjutan karena masih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium.

“Untuk hasil laboratorium, kita masih menunggu dari BPOM,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa penentuan sanksi terhadap petugas atau SPPG baru akan dilakukan jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur.
“Kalau terbukti ada kelalaian, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan hasil investigasi rampung dan sanksi lanjutan dijatuhkan. Sementara itu, SPPG lain di Kalimantan Barat tetap beroperasi.

“Untuk SPPG yang lain tetap berjalan,” kata Agus.

Berulangnya kasus keracunan MBG menimbulkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan program yang menyasar siswa sekolah. Penghentian sementara dinilai belum cukup menjawab tuntutan akuntabilitas, terutama ketika ratusan anak menjadi korban dan sanksi tegas masih menunggu kepastian.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *