Di TKP Pontianak, kami percaya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pers nasional, kami memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Bagi kami, kode etik ini merupakan landasan moral untuk setiap karya yang kami hasilkan. Lebih dari itu, ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Kami menyajikan semua ini sebagai wujud transparansi kami. Selain itu, ini juga bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat.
Landasan dan Prinsip Dasar Pers Nasional
Sebagai pers yang merdeka, kami juga sadar akan tanggung jawab kami. Artinya, kemerdekaan pers harus selaras dengan kepentingan bangsa dan norma yang berlaku. Landasan kami pun berpijak pada hak asasi manusia. Khususnya, Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB yang melindungi hak-hak tersebut.
Maka dari itu, kami selalu menghormati hak setiap individu. Kami juga secara aktif terbuka untuk menerima masukan dan kontrol dari masyarakat.
Butir-Butir Kode Etik Jurnalistik
Berikut adalah 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pegangan kami. Tentu saja, semua ini sesuai dengan standar yang Dewan Pers Indonesia tetapkan:
Integritas dan Independensi Berita
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Perlindungan Narasumber dan Profesionalisme
- Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Etika Sosial dan Hak Individu
- Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Akuntabilitas dan Hak Jawab
- Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komitmen Kami
Seluruh tim redaksi TKP Pontianak berkomitmen penuh untuk menaati kode etik ini. Sebab, kami percaya pada kekuatan etika profesi. Dengan berpegang teguh padanya, kami yakin dapat menyajikan informasi yang benar, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hormat Kami, Pimpinan TKP Pontianak
Muhammad Riski Farisal