PONTIANAK – Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Antonius Pontianak menyeruak ke publik setelah keluarga pasien melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit.

Andrean Winoto Wijaya dan Syamsul Jahidin, selaku Kuasa hukum keluarga menyatakan, dugaan kelalaian ini mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswa asal Kabupaten Landak yang sebelumnya menjalani perawatan dan operasi usus buntu di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum korban menjelaskan, kronologi bermula pada 26 November 2024, ketika korban pertama kali dibawa ke Rumah Sakit Antonius untuk berobat. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter mendiagnosis pasien mengalami usus buntu dan menjadwalkan operasi pada 5 Desember 2024. Operasi tersebut dilakukan oleh dokter bedah berinisial DA.

Beberapa hari setelah menjalani operasi, kondisi pasien dinyatakan membaik dan ia diperbolehkan pulang pada 10 Desember 2024. Namun, tak lama setelah kembali ke rumah, pasien mengeluhkan rasa sakit di bekas luka operasi. Pada 16 Desember 2024, keluarga membawa pasien kembali ke RS Antonius. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada bekas luka operasi, sehingga dilakukan operasi ulang.

Meski operasi kedua telah dilakukan, kondisi pasien tetap memburuk. Rumah sakit kemudian merekomendasikan rujukan ke Jakarta, tetapi keluarga memilih membawa pasien ke rumah sakit di Kuching, Malaysia. Di sana, dokter menemukan kerusakan serius pada usus pasien serta penumpukan kotoran yang dinilai tidak wajar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis sebelumnya.

Setelah kembali dari Malaysia, pasien kembali dirawat di RS Antonius, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dokter di Kuching menyampaikan bahwa ada penumpukan kotoran yang menyebabkan usus pasien hancur. Temuan ini memperkuat indikasi kelalaian medis,” ungkap Andrean Winoto Wijaya, selaku kuasa hukum korban.

Selain itu, pihak keluarga mengaku sempat menghadapi intimidasi saat berusaha mencari keadilan.

“Ada pihak-pihak yang menakuti keluarga agar tidak berbicara. Namun, kami tegaskan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial,” Syamsul Jahidin selaku kuasa hukum korban..

Atas peristiwa ini, kuasa hukum keluarga melayangkan somasi kepada pihak RS Antonius dan memberi waktu 2×24 jam untuk memberikan jawaban serta pertanggungan jawaban. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, dengan dasar dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

“Kami tidak menuntut lebih. Yang kami minta hanya tanggung jawab dan keadilan. Hukum harus tegak lurus untuk semua warga negara,” tegas Syamsul Jahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *