JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem royalti musik yang kuat.
Ia memastikan, berkomitmen mereformasi sistem pengelolaan royalti secara menyeluruh di Indonesia.
Menurutnya, tahapan itu dimulai dari kreasi, perlindungan hukum, hingga transformasi sistem pendapatan.
“Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (11/10/25).
Dr. Supratman Andi Agtas, mengatakan, ekosistem yang sehat akan membuka peluang besar bagi para musisi Indonesia.
Ia meyakini sistem yang adil akan mendorong lahirnya karya musik baru secara berkelanjutan.
Untuk itu, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci memperkuat rantai industri musik.
“Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah kini mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan itu mengatur secara detail pembagian peran dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional.
Ia juga mengatakan, komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait sebagai subjek perlindungan hukum.
“Tugas saya sebagai Menteri Hukum memberi perlindungan kepada mereka yang berhak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua APMI, Dino Hamid, menekankan perlunya edukasi menyeluruh soal hak cipta musik.
Menurutnya, banyak pelaku industri belum memahami proses pembayaran royalti secara tepat.
“Banyak promotor sudah keluarkan biaya besar untuk izin, tapi tak paham sistem hak cipta. Untuk itu, sosialisasi, edukasi, dan penyederhanaan perizinan harus ditingkatkan segera,” jelasnya.
Dino Hamid, mendorong regulasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha di sektor musik.
Ia percaya edukasi yang baik akan memperkuat kesadaran dan kepatuhan terhadap sistem royalti.
Kemenkumham sendiri tengah mengembangkan platform digital untuk pemantauan dan distribusi royalti. Langkah ini bertujuan menciptakan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran royalti.