PONTIANAK – Katharina, mantan Kepala Sekolah Dasar di Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pemutusan kerja secara sepihak oleh pihak sekolah.
Katharina menagih janji pihak Yayasan Harapan Bangsa Kubu Raya untuk melunasi uang kompensasi yang menjadi haknya sebesar Rp 153.750.000, sesuai dengan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya serta putusan Inkrah oleh Mahkamah Agung nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Katharina mengatakan awal mula kejadian saat dirinya melamar kerja ke pihak Yayasan Harapan Bangsa Kubu Raya dengan mengirimkan Curriculum Vitae (CV) melalui surat elektronik (email) pada tahun 2024. Pada bulan Februari 2024 Katharina dipanggil pihak yayasan untuk menjalani sesi wawancara selama empat kali berturut-turut. Dirinya diterima di Yayasan Harapan Bangsa pada tanggal 3 Mei 2024 langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Namun seiring berjalannya waktu Katharina mempertanyakan sikap pihak sekolah yang mempermasalahkan Ijazah pendidikan milik dirinya dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Saya bingung setelah tiga bulan kerja saya dipecat oleh pihak yayasan dengan alasan bahwa sertifikat atau Ijazah saya tidak dapat dipergunakan di Dapodik,” ujar Katharina, Kamis (5/2/2025).
Seharusnya, kata Katharina pihak sekolah mengecek CV yang dikirimnya melalui email tersebut, bukan langsung memutuskan untuk memecatnya secara sepihak seperti itu. Katharina sempat melayangkan somasi ke pihak sekolah atau Yayasan Harapan Bangsa. Dalam surat somasinya Katharina menolak pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan yang dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai prosedur. Katharina menyayangkan somasi yang dilayangkannya ke pihak sekolah diabaikan. Sempat menjalani mediasi selama tiga kali dengan pihak Yayasan namun tak kunjung ada titik temu, akhirnya Katharina pun menempuh jalur hukum dengan menuntut pihak sekolah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2025 lalu.
“Memang di Pengadilan Hubungan Industrial saya kalah, namun saya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan di MA saya menang gugatan atas pihak Yayasan,” ungkap Katharina.
Katharina mengatakan akibat peristiwa ini dirinya sulit untuk melamar pekerjaan ke berbagai sekolah di Pontianak dan ditolak oleh sekolah yang dilamarnya.
Ia menyayangkan pihak yayasan yang mengabaikan tuntutannya yakni membayar kompensasi sesuai dengan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terlebih putusan Mahkamah Agung yang sudah memenangkan gugatannya.
“Saya meminta lah pihak sekolah atau Yayasan legowo untuk menunaikan tuntutan saya yakni membayar uang kompensasi yang menjadi hak saya, jangan diabaikan seperti ini, dampak sosial sangat saya rasakan akibat permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak yayasan Harapan Bangsa Kasuan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan masih berada di luar kota dan baru bersedia dikonfirmasi pada Senin 9 Februari 2026.
“Iya pak..terima kasih sy msih di luar kota,” katanya, melalui pesan singkat. (Dd)
