Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Sebagai media siber, kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang mencakup akurasi, independensi, keseimbangan, dan akuntabilitas.
Dalam hal akurasi, setiap informasi yang akan dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dari minimal dua sumber independen dan konfirmasi kepada narasumber terkait. Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, kami akan segera melakukan koreksi dengan transparansi penuh. Prinsip independensi mengharuskan kami untuk bebas dari tekanan pihak manapun, tidak memihak kepentingan tertentu, dan selalu menjaga objektivitas dalam setiap pemberitaan.
Keseimbangan dalam pemberitaan berarti memberikan kesempatan yang sama untuk semua pihak yang terlibat, menyajikan berbagai sudut pandang, dan menghindari prasangka atau diskriminasi. Sementara itu, akuntabilitas mengharuskan kami untuk bertanggung jawab penuh atas setiap konten yang dipublikasikan, transparan dalam operasional media, dan merespons setiap kritik dengan profesional.
Sebelum publikasi, setiap berita harus melalui tahap verifikasi fakta dan data, pengecekan oleh editor, serta memastikan semua informasi telah dikonfirmasi kebenarannya. Saat publikasi, kami memastikan judul yang dibuat akurat dan tidak menyesatkan, mencantumkan atribusi yang jelas seperti nama reporter, tanggal, dan lokasi, serta memisahkan dengan tegas antara konten berita, opini, dan iklan. Setelah publikasi, kami akan terus memantau respons pembaca, melakukan koreksi jika diperlukan, dan tidak akan menghapus artikel tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami secara tegas melarang publikasi hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi, ujaran kebencian dan diskriminasi, pelanggaran privasi tanpa justifikasi yang kuat, serta segala bentuk plagiarisme. Praktik yang dilarang mencakup menerima suap atau gratifikasi dalam proses pemberitaan, manipulasi foto atau video tanpa keterangan yang jelas, dan pelanggaran hak cipta dalam bentuk apapun.
Dalam berinteraksi dengan pembaca, kami akan melakukan moderasi komentar sesuai dengan standar etika, memberikan hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers, melindungi data pribadi pembaca, dan merespons setiap pengaduan dalam waktu maksimal 2×24 jam. Kami juga berkomitmen untuk selalu terbuka terhadap kritik konstruktif dan masukan dari masyarakat guna perbaikan kualitas pemberitaan.
TKP Pontianak berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya dengan menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Kami mengundang partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan melalui email mediaborneo89@gmail.com . Pedoman ini berlaku seterusnya dan akan dievaluasi serta diperbaharui secara berkala sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Hormat Kami,
Muhammad Riski Farisal
Pemimpin Umum
TKP Pontianak