Pedoman Media Siber

Pedoman media siber

Pedoman Perilaku dan Etika Jurnalisme Media Siber TKP Pontianak

A. Visi dan Komitmen Inti

TKP Pontianak hadir sebagai sumber informasi terpercaya dan pilar pengawasan publik bagi masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat. Misi utama kami adalah menyajikan jurnalisme yang mendalam, relevan, dan berdampak, yang selalu berlandaskan pada kepentingan publik. Oleh karena itu, pedoman ini menjadi wujud nyata dari komitmen tersebut untuk menjaga kepercayaan Anda.

B. Pilar Kualitas dan Standar Redaksi

Kami menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik berlandaskan empat pilar utama yang tidak dapat ditawar:

  1. Akurasi dan Verifikasi Berlapis:
    • Pertama, kami mewajibkan verifikasi setiap informasi melalui minimal dua sumber yang independen dan kredibel, terutama pada isu sensitif di tingkat lokal.
    • Selain itu, editor penanggung jawab wajib melakukan cross-check terhadap klaim data dan fakta sebelum tayang.
    • Lebih dari itu, kami juga proaktif melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang menjadi subjek utama berita demi memastikan kelengkapan informasi.
  2. Independensi dan Integritas:
    • Pada dasarnya, ruang redaksi TKP Pontianak beroperasi secara independen, bebas dari intervensi politik, bisnis, maupun kelompok kepentingan lainnya.
    • Untuk menjaga integritas, kami melarang keras setiap jurnalis untuk menerima gratifikasi atau suap yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
    • Dengan demikian, setiap jurnalis wajib melaporkan potensi konflik kepentingan kepada pemimpin redaksi untuk segera dimitigasi.
  3. Keberimbangan dan Imparsialitas:
    • Kami tidak hanya memberi ruang yang setara, tetapi juga secara aktif mencari sudut pandang dari kelompok yang sering terabaikan dalam diskursus publik.
    • Artinya, saat meliput sengketa atau konflik, kami memastikan berita menyajikan perspektif dari semua pihak yang terlibat secara adil, tanpa menghakimi.
  4. Akuntabilitas dan Transparansi:
    • Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap karya jurnalistik wajib mencantumkan nama penulisnya.
    • Selanjutnya, kami menjelaskan kebijakan koreksi dan ralat secara terbuka pada posisi yang mudah terlihat oleh pembaca.
    • Pada intinya, kami bertanggung jawab penuh atas dampak dari pemberitaan dan selalu siap melayani hak jawab maupun pengaduan dari masyarakat.

C. Proses Kerja dan Etika Publikasi

  • Pra-Publikasi, Tim kami mendasarkan setiap penugasan liputan pada nilai berita dan relevansinya bagi publik Pontianak. Tentunya, kami selalu melakukan proses peliputan dengan cara yang etis dan tidak melanggar hukum.
  • Saat Publikasi, Kami menerapkan pemisahan yang tegas antara konten editorial dengan konten komersial. Sebagai contoh, kami akan memberi label “Advertorial” atau “Konten Bersponsor” pada konten yang didanai pihak ketiga.
  • Pasca-Publikasi, Prinsipnya, kami tidak akan menghapus (takedown) artikel yang sudah terbit. Pengecualian hanya berlaku untuk alasan luar biasa yang melanggar hukum berat atau membahayakan keselamatan subjek berita, dan harus atas persetujuan pemimpin redaksi.

D. Larangan Mutlak dalam Praktik Jurnalistik

TKP Pontianak secara tegas melarang dan akan memberikan sanksi bagi praktik-praktik berikut:

  • Pertama, Fabrikasi dan Plagiarisme. Kami memandang tindakan ini sebagai pelanggaran etika paling berat.
  • Kedua, Ujaran Kebencian. Kami tidak akan pernah memproduksi konten yang mengandung sentimen SARA atau merendahkan martabat kelompok tertentu.
  • Ketiga, Pelanggaran Privasi. Kami tidak akan mengungkap detail kehidupan pribadi seseorang yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
  • Keempat, Jurnalisme Amplop. Kami menolak segala bentuk imbalan yang bertujuan memengaruhi isi berita.

E. Mekanisme Hak Jawab dan Penanganan Pengaduan

Kami menyediakan mekanisme yang jelas dan responsif untuk publik.

  1. Untuk itu, masyarakat dapat mengirimkan semua pengaduan, permintaan koreksi, atau pengajuan Hak Jawab secara tertulis ke email resmi: mediaborneo89@gmail.com.
  2. Kemudian, redaksi akan mengirimkan konfirmasi penerimaan email dalam 1×24 jam hari kerja.
  3. Setelah itu, tim redaksi akan melakukan verifikasi internal dan memberikan tanggapan substantif atau memuat Hak Jawab selambat-lambatnya dalam 3×24 jam setelah konfirmasi.

Pedoman ini bersifat hidup dan akan kami tinjau kembali secara berkala untuk memastikan tetap relevan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan dinamika masyarakat Pontianak.

 


Hormat Kami,

Muhammad Riski Farisal
Pemimpin Umum
TKP Pontianak