JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan baru dalam sektor energi, yakni mewajibkan pencampuran etanol sebanyak 10 persen (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini disebut akan menjadi langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus mendorong energi yang lebih ramah lingkungan.
“Saat ini kita sudah punya Pertamax Green 95 yang mengandung etanol 5 persen. Ke depan, kita ingin naikkan ke 10 persen. Presiden juga sudah memberikan persetujuan untuk penerapan mandatori E10,” ujar Bahlil, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, pengembangan bahan bakar berbasis campuran etanol menjadi salah satu upaya pemerintah dalam transisi energi. Etanol, yang diproduksi dari tanaman seperti tebu, singkong, dan jagung, dinilai lebih berkelanjutan serta dapat menekan emisi karbon dari sektor transportasi.
“Tujuannya bukan hanya mengurangi impor, tapi juga mendorong penggunaan energi yang bersih dan berasal dari sumber daya dalam negeri,” jelas Bahlil.
Kebijakan ini juga dipandang akan memberikan dampak positif bagi petani lokal dan industri bioenergi nasional, karena permintaan terhadap bahan baku etanol diproyeksikan meningkat.
Saat ini, Pertamina telah memasarkan produk Pertamax Green 95 sebagai bahan bakar yang mengandung 5 persen etanol, dan ke depan pemerintah berharap seluruh distribusi BBM dapat mengadopsi skema serupa secara bertahap.