SANGGAU – Isu Pungli dugaan praktik jual beli cap paspor di PLBN Entikong mencuat, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kami mencermati setiap masukan yang ada. Imigrasi Entikong berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai aturan hukum dan prinsip transparansi. Jika dalam pendalaman ditemukan oknum yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya di konfirmasi Tkppontianak.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Imigrasi memandang hal itu sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Imigrasi Entikong saat ini melakukan sejumlah langkah penertiban, di antaranya:
Pertama, melakukan investigasi dan audit terpadu dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pemeriksaan internal berjalan independen dan menyeluruh.
Kedua, mengoptimalkan sistem pengawasan berbasis digital secara real-time, termasuk pemantauan melalui CCTV di titik-titik layanan strategis serta penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan.
Ketiga, melakukan evaluasi tata kelola layanan dengan meninjau kembali serta memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) guna menutup potensi maladministrasi.
Selain penegakan disiplin internal, Imigrasi Entikong juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar menggunakan jalur resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan perantara ilegal karena selain melanggar hukum, juga berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Imigrasi Entikong juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kendala terkait pelayanan. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Center di nomor 0898-9367-887 atau email resmi.
Pihak Imigrasi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sebagai salah satu gerbang utama Indonesia di wilayah Kalimantan Barat, PLBN Entikong memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menjadi wajah pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Kepercayaan masyarakat, menurut pihak Imigrasi, akan terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan berintegritas. (Ki)

