PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus baru, yakni narkotika jenis liquid vape yang mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok melalui jalur laut, dengan modus pengiriman kendaraan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial PAP, MW, dan FD di sebuah rumah di kawasan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isapnya,” ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate, yang diduga merupakan jenis narkotika baru yang tengah diedarkan jaringan tersebut.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. Kendaraan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk mengirim narkotika dalam jumlah besar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di seluruh bagian jok kendaraan.

“Dari dalam mobil, kami menyita 15 bungkus sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi,” jelas Deddy.

Berdasarkan keterangan tersangka PAP, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Deddy menambahkan, PAP mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali. Modus yang digunakan adalah mengirim kendaraan dari dermaga Pontianak menuju Tanjung Priok, kemudian dilanjutkan menggunakan jasa towing hingga ke Bali.

“Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas, seolah-olah kendaraan tersebut adalah kendaraan rusak atau kendaraan pindahan,” terangnya.

Dalam pengakuannya, PAP juga menyebut telah bertransaksi dengan pemasok berinisial D dengan nilai mencapai Rp14 miliar, dan telah membayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar. PAP diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Provinsi Bali.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A dan B, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, khususnya terkait peredaran narkotika jenis baru liquid vape yang mengandung Etomidate.

Polda Kalbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, termasuk modus-modus baru yang menyasar generasi muda melalui produk yang tampak seperti rokok elektrik. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *