KETAPANG – Peredaran narkoba kembali mencoreng wajah masa depan generasi muda di Ketapang. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kecamatan Delta Pawan. Seorang pemuda berinisial RF (21) diringkus di rumahnya di Desa Kali Nilam, Senin malam (1/9/2025), bersama barang bukti sabu seberat 17,81 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak ingin lebih banyak anak muda terjerumus, petugas langsung bergerak cepat.
“Kami mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji.
Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, rumah kecil di Desa Kali Nilam berubah menjadi saksi bisu perlawanan terhadap narkoba. Petugas menemukan 10 paket sabu siap edar, alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai Rp3,57 juta, satu sepeda motor, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi haram tersebut.
Lebih menyedihkan, RF mengaku seluruh barang haram itu adalah miliknya dan siap diedarkan kembali. Di usia yang seharusnya penuh mimpi, ia justru memilih jalan gelap yang menghancurkan masa depan.
Kini, RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk tidak diam terhadap peredaran narkoba.
“Satu laporan dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa. Jangan biarkan narkoba merenggut masa depan anak-anak kita,” tegas Aris.