SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang sepanjang awal Januari 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian biasa.

Keberhasilan aparat kepolisian itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, anggota Propam, serta para penyidik, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan beberapa tersangka dari lokasi dan waktu kejadian yang berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan total kerugian sekitar Rp12 juta. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya sudah diamankan, sementara satu tersangka lainnya telah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara berbeda,” ungkap Raja.

Selain itu, Satreskrim Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat, pada September 2025 lalu.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, dengan kerugian korban mencapai Rp22,5 juta,” jelasnya.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah terhadap pencurian di sebuah gudang meubel yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Dalam peristiwa tersebut, pelaku mencuri sejumlah peralatan kerja seperti bor dan gerinda, serta beberapa pintu kayu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat hendak menjual barang-barang hasil curian,” tambah Raja.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan.(wyu)