PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmen dalam menindak kejahatan konvensional. Sepanjang September 2025, aparat berhasil mengungkap 21 kasus pencurian dari berbagai jenis dengan 35 tersangka diamankan.

Waka Sat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 6 kasus pencurian biasa, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari total 21 kasus, sebanyak 11 di antaranya telah masuk tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Agus, Sabtu (18/10/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 unit laptop, 5 unit alat elektronik, 1 ekor hewan ternak, dan sejumlah barang lainnya.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus tersebut didominasi oleh Polresta Pontianak dengan 11 kasus, disusul Polsek Pontianak Selatan 3 kasus, Pontianak Kota 4 kasus, Pontianak Timur 2 kasus, dan Pontianak Barat 1 kasus.

Modus para pelaku beragam. Untuk kasus curanmor, sebagian besar terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan, seperti kunci tertinggal atau tidak mengunci stang motor saat diparkir. Sementara untuk kasus curat dan pencurian biasa, rumah kosong yang ditinggal lama menjadi sasaran empuk.

Agus menambahkan, mayoritas pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beberapa di antaranya merupakan pengguna narkoba yang menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar masyarakat merasa aman,” tegasnya. (wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *