KETAPANG – Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39), warga Kecamatan Nanga Tayap.

AB diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku di kediamannya.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Nanga Tayap melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Bagus, Selasa (3/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 kantong klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 1,74 gram bruto, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Bagus menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah Nanga Tayap,” pungkasnya. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *