PONTIANAK – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, Paulus Andi Mursalim (PAM).
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi protes di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis, 23 Oktober 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap putusan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini karena justru membela koruptor. Saya minta KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial turun tangan melihat kasus ini,” tegas Gusti Edi kepada wartawan, Rabu (22/10) sore.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar sudah sesuai hasil audit resmi BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap Paulus Andi Mursalim.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalbar. Kami tidak ingin ada ruang bagi koruptor di Kalbar ini,” kata Gusti.
Ia menegaskan BPM Kalbar akan terus mengawal setiap kasus korupsi di Kalimantan Barat agar penegakan hukum tidak dimainkan oleh kepentingan pihak tertentu.
“BPM akan terus memonitor seluruh kasus tipikor di Kalbar, dan kami tidak akan diam terhadap kejanggalan hukum,” tutupnya.(***)