PONTIANAK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan hasil rekap kegiatan Patroli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Gabungan bersama TNI/Polri selama bulan September 2025. Patroli ini fokus pada penindakan pelanggaran kendaraan tronton dan trailer yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kadishub menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta didukung oleh Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016. Tujuan utama dari patroli ini adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
“Ini bagian dari pengawasan dan penindakan kita di lapangan. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga dan taat terhadap aturan yang berlaku, agar tidak merugikan orang lain sebagai sesama pengguna jalan,” tegas Yuli Trisna Ibrahim, Senin (20/10/2025).
Selama periode September 2025, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan besar yang melintas di jalur-jalur utama Kota Pontianak. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain: kendaraan melebihi batas tonase, pelanggaran jam operasional, serta tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Dishub Kota Pontianak menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh warga.(Ara)
